Menurut pasal 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Sertifikat Elektronik adalah “sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat Tanda Tangan Elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam Transaksi Elektronik yang dikeluarkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik”. Singkatnya, Sertifikat Elektronik merupakan identitas yang dimiliki seseorang dalam bentuk digital.
Bentuk-bentuk sertifikat elektronik:
- Ijazah
- Surat Keputusan
- Faktur
- Nota
- Kartu Keluarga
Pemanfaatan sertifikat elektronik diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 Pasal 42 Ayat (1) tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik yang menyebutkan bahwa Penyelenggaraan Transaksi Elektronik wajib menggunakan Sertifikat Elektronik yang diterbitkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Indonesia. Beberapa lembaga pemerintahan telah melaksanakan integrasi sistem. Integrasi Sistem yang dilakukan Balai Sertifikasi Elektronik yaitu menghubungkan modul sertifikat elektronik yang dimiliki Balai Sertifikasi Elektronik dengan sistem yang ada pada instansti terkait, sehingga dapat mendukung penerapan Sertifikat Elektronik di Instansi tersebut. Persiapan dan serangkaian proses untuk mengubungkan beberapa sistem komputerisasi dan sisitem aplikasi baik secara fisik maupun secara fungsional.